Kebijakan Pembangunan Perkebunan
Kebijakan umum pembangunan perkebunan adalah memberdayakan di hulu dan memperkuat di hilir guna menciptakan nilai tambah dan daya saing usaha perkebunan, melalui pemberian insentif, penciptaan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan partisipasi masyarakat perkebunan serta penerapan organisasi modern yang berlandaskan kepada penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penerapan kebijaksanaan umum tersebut selanjutnya dijabarkan dalam beberapa kebijaksanaan teknis yang meliputi :
a. Kebijaksanaan Pembangunan Komoditi
Kebijaksanaan pengembangan komoditas perkebunan ditempuh melalui optimasi asset perkebunan yang sudah ada dan pengembangan baru, baik untuk komoditas konvensional maupun komoditas potensial lainnya.
b. Kebijaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia perkebunan tidak hanya sebagai factor produksi, namun lebih penting adalah sebagai pelaku usaha. Kebijaksanaan pengembangan sumberdaya manusia perkebunan diarahkan agar tumbuh dan berkembangnya proses perubahan guna mewujudkan system dan usaha agribisnis perkebunan yang bertumpu pada kemampuan dan kemandirian pelaku usaha perkebunan.
Ruang lingkup sumber daya manusia perkebunan meliputi jajaran birokrasi sub sector pembangunan dan SDM petani dan masyarakat perkebunan.
c. Kebijaksanaan Investasi Usaha Perkebunan
Kebijaksanaan investasi usaha perkebunan dimaksudkan untuk lebih mendorong iklim investasi yang kondusif dalam pengembangan agribisnis perkebunan pada sentra-sentra perkebunan dengan mengutamakan peran serta petani, UKM, dan masyarakat secara luas. Dengan demikian maka potensi sumberdaya manusia yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.
d. Kebijaksanaan Peningkatan Dukungan terhadap Pembangunan Sistem Ketahanan Pangan
Pengembangan system ketahanan pangan di wilayah perkebunan dimaksudkan untuk mendukung ketersediaan, distribusi dan keamanan pangan sebagai bari system ketahanan pangan nasional.
e. Kebijaksanaan Pengembangan Dukungan Terhadap Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Kebijaksanaan pengembangan dukungan terhadap pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah memanfaatkan sumberdaya perkebunan secara optimal sesuai dengan daya dukung sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga. Dalam pembangunan perkebunan kebijaksanaan ini dimaksudkan adar pengembangan perkebunan dapat dilaksanakan secara harmonis, ditinjau dari aspek ekonomi, social dan ekologi.
f. Kebijaksanaan Pengembangan Kelembagaan dan Kemitraan Usaha
Pengembangan Kebijaksanaan kelembagaan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian kelembagaan agribisnis perkebunan dalam memanfaatkan peluang. Sedangkan kebijaksanaan pengembangan kemitraan usaha dimaksudkan untuk dapat memperoleh manfaat maksimal dari kegiatan agribisnis perkebunan.
Sabtu, 10 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar